Tugas dan Fungsi
BBTKLPP mempunyai tugas melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini, dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di www.djpp.kemenkumham.go.id
bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, BBTKLPP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan surveilans epidemiologi;
b. pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL);
c. pelaksanaan laboratorium rujukan;
d. pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna;
e. pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi;
f. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana;
g. pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular;
h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
i. pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra; dan
j. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BBTKLPP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala BBTKLPP secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
BBTKLPP tediri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Surveilans Epidemiologi;
c. Bidang Pengembangan Teknologi dan Laboratorium;
d. Bidang Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan;
e. Instalasi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Struktur Organisasi BBTKLPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan laporan, urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program dan laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Laporan; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 12
(1) Subbagian Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi dan laporan, serta informasi.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Bidang Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi di bidang surveilans epidemiologi penyakit menular dan penyakit tidak menular, advokasi dan fasilitasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB, kajian dan diseminasi informasi, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kemitraan, dan jejaring kerja, serta pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Surveilans Epidemiologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan tidak menular;
b. pelaksanaan advokasi dan fasilitasi kejadian luar biasa, wabah dan bencana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, dan pengendalian penyakit;
d. pelaksanaan kemitraan dan jejaring kerja bidang surveilans epidemiologi; dan
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
Bidang Surveilans Epidemiologi terdiri atas:
a. Seksi Advokasi Kejadian Luar Biasa; dan
b. Seksi Pengkajian dan Diseminasi.
(1) Seksi Advokasi Kejadian Luar Biasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan advokasi, dan fasilitasi kejadian luar biasa, serta wabah dan bencana.
(2) Seksi Pengkajian dan Diseminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi kajian, pengembangan dan diseminasi informasi, serta pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
Bidang Pengembangan Teknologi dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi, pengembangan dan penapisan teknologi dan laboratorium, kemitraan dan jejaring kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra serta pendidikan dan pelatihan bidang pengembangan teknologi dan laboratorium pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pengembangan Teknologi dan Laboratorium menyelenggarakan fungsi :
a. pengembangan dan penapisan teknologi pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra;
b. pengembangan laboratorium pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra;
c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pengembangan teknologi dan laboratorium; dan
d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan teknologi dan laboratorium bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bidang Pengembangan Teknologi dan Laboratorium terdiri dari:
a. Seksi Teknologi Pengendalian penyakit; dan
b. Seksi Teknologi Laboratorium.
(1) Seksi Teknologi Pengendalian penyakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan pengembangan dan penapisan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra.
(2) Seksi Teknologi Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan pengembangan teknologi laboratorium, pendidikan dan pelatihan di bidang pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra.
Bidang Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi pelaksanaan analisis dampak lingkungan fisik dan kimia, serta dampak lingkungan biologi, dan pendidikan dan pelatihan di bidang pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dampak lingkungan fisik dan kimia;
b. analisis dampak lingkungan biologi;
c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang analisis dampak kesehatan lingkungan; dan
d. pendidikan dan pelatihan di bidang analisis dampak kesehatan lingkungan.
Bidang Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan terdiri atas:
a. Seksi Lingkungan Fisik dan Kimia; dan
b. Seksi Lingkungan Biologi.
(1) Seksi Lingkungan Fisik dan Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id
analisis dampak lingkungan fisik dan kimia di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra.
(2) Seksi Lingkungan Biologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan analisis dampak lingkungan biologi di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan.