Article 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Johannes Leimena Ambon dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu.