Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1181) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 disisipkan dua angka, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: