Article 1
Ketentuan ayat (6) huruf a Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 133) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 790);
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 890);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1180);
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1095);
ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 6) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: