PELAYANAN KESEHATAN MASA SEBELUM HAMIL, MASA HAMIL, PERSALINAN, DAN MASA SESUDAH MELAHIRKAN
(1) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil dilakukan untuk mempersiapkan kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat serta memperoleh bayi yang sehat.
(2) Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian komunikasi, informasi dan edukasi;
b. pelayanan konseling;
c. pelayanan skrining kesehatan;
d. pemberian imunisasi;
e. pemberian suplementasi gizi;
f. pelayanan medis; dan/atau
g. pelayanan kesehatan lainnya.
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan melalui ceramah tanya jawab, diskusi kelompok terarah, dan diskusi interaktif.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sarana dan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
(3) Materi komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai tahapan tumbuh kembang dan kebutuhan masing-masing kelompok umur.
(1) Pelayanan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat diberikan secara individual, berpasangan, atau kelompok.
(2) Pelayanan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai kebutuhan klien.
(3) Pelayanan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau fasilitas lainnya.
(1) Pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. anamnesis;
b. pemeriksaan fisik; dan
c. pemeriksaan penunjang.
(2) Anamnesis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh informasi tentang keluhan, penyakit yang diderita, riwayat penyakit, faktor risiko, termasuk deteksi dini masalah kesehatan jiwa.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemeriksaan tanda vital;
b. pemeriksaan status gizi;
c. pemeriksaan tanda dan gejala anemia; dan
d. pemeriksaan fisik lengkap sesuai indikasi medis.
(4) Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis dan/atau kebutuhan program kesehatan.
(5) Dalam hal hasil pelayanan skrining ditemukan permasalahan kesehatan, wajib ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dalam rangka menyiapkan kehamilan yang sehat bagi ibu dan bayi.
(2) Pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada hasil skrining status imunisasi.
(3) Ketentuan mengenai pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian suplementasi gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e bertujuan untuk mengoptimalkan asupan gizi pada masa sebelum hamil.
(1) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f merupakan tata laksana untuk menindaklanjuti masalah kesehatan yang ditemukan pada masa sebelum hamil.
(2) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Ibu hamil yang mengalami keguguran wajib mendapatkan pelayanan kesehatan asuhan pascakeguguran yang berupa:
a. pelayanan konseling; dan
b. pelayanan medis.
(2) Pelayanan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan sebelum dan setelah pelayanan medis.
(3) Pelayanan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. konseling dukungan psikososial;
b. konseling tata laksana medis/klinis; dan
c. konseling perencanaan kehamilan termasuk pelayanan kontrasepsi pascakeguguran.
(4) Pelayanan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(5) Konseling perencanaan kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan sampai dengan 14 (empat belas) hari pascakeguguran dalam upaya perencanaan kehamilan.
(6) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tindakan pengeluaran hasil konsepsi secara farmakologis dan/atau operatif;
b. tata laksana nyeri; dan
c. tata laksana pascatindakan pengeluaran sisa hasil konsepsi.
(7) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh dokter atau dokter spesialis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Persalinan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. dokter, bidan, dan perawat; atau
b. dokter dan 2 (dua) bidan.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan akses persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2), persalinan tanpa komplikasi dapat dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan.
(5) Keterbatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kesulitan dalam menjangkau Fasilitas Pelayanan Kesehatan karena jarak dan/atau kondisi geografis;
dan
b. tidak ada tenaga medis.
(1) Ibu dan janin dengan komplikasi kehamilan dan persalinan, maka persalinan dilakukan di rumah sakit sesuai kompetensinya.
(2) Dalam hal ibu dan janin mengalami komplikasi atau kegawatdaruratan saat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama harus melakukan tindakan prarujukan dan segera dirujuk ke rumah sakit.
(2) Persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) harus memenuhi 7 (tujuh) aspek yang meliputi:
a. membuat keputusan klinik;
b. asuhan sayang ibu dan bayi termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan resusitasi bayi baru lahir;
c. pencegahan infeksi;
d. pencegahan penularan penyakit dari ibu ke anak;
e. persalinan bersih dan aman;
f. pencatatan atau rekam medis asuhan persalinan;
dan
g. rujukan pada kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir.
(3) Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar persalinan normal atau standar persalinan komplikasi.
(1) Ibu dan bayi baru lahir harus dilakukan observasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam setelah persalinan.
(2) Dalam hal kondisi ibu dan/atau bayi baru lahir normal maka dapat dipulangkan setelah dilakukan observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal kondisi ibu dan/atau bayi baru lahir mengalami komplikasi dan memerlukan parawatan lebih lanjut, maka hanya dapat dipulangkan apabila kondisi telah sesuai dengan kriteria layak pulang berdasarkan pemeriksaan tenaga medis.
Pelayanan Kesehatan Persalinan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, dan Pelayanan Kesehatan Seksual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.