(1) TPK terdiri atas:
a. Tenaga penghubung rumah sakit;
b. Tenaga pendamping orang sakit;
c. Tenaga kebersihan;
d. Tenaga pengantar obat;
e. Tenaga evakuasi;
f. Tenaga gerak cepat;
g. Tenaga pendukung penyuluh kesehatan;
h. Tenaga perbekalan kesehatan;
i. Tenaga pengemudi;
j. Tenaga administrasi; dan
k. Tenaga pendukung kesehatan lainnya
(2) Tenaga penghubung rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit bertugas:
a. membantu koordinasi dengan institusi terkait di Arab Saudi, antara lain rumah sakit dan muasasah;
b. menyajikan makanan kepada pasien termasuk menyuapi pasien bila diperlukan;
c. mencatat pasien yang akan dievakuasi dan pasien yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan setempat;
d. membantu registrasi pasien jemaah sakit masuk dan keluar di KKHI dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan setempat;
e. mengkomunikasikan kesiapan evakuasi/rujukan kepada PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan dan pengemudi ambulans;
f. membantu rujukan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan setempat; dan
g. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(3) Tenaga pendamping orang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit bertugas:
a. menjaga kebersihan pasien, meliputi memandikan, mengganti pakaian, merapikan tempat tidur, membersihkan pasien setelah buang air besar dan buang air kecil, mengganti popok disposal dan perlengkapannya atau kegiatan lainnya;
b. menyajikan makanan kepada pasien termasuk menyuapi pasien bila diperlukan;
c. membantu menyajikan obat pasien;
d. melayani kebutuhan sehari-hari pasien termasuk mobilitas pasien;
e. menyiapkan pasien untuk rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan setempat, evakuasi atau tanazul (pemulangan);
f. melakukan pendataan terhadap jemaah sakit dan penunggu jemaah sakit; dan
g. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(4) Tenaga kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit bertugas:
a. mempersiapkan peralatan dan bahan pemeliharaan kebersihan;
b. membersihkan seluruh ruangan dengan cara menyapu, mengepel, mengelap dan memvacum;
c. mengumpulkan dan menghitung barang cucian;
d. mencuci peralatan makan jemaah sakit;
e. memastikan ketersediaan sabun cuci tangan, antiseptik, dan tisu di kamar mandi serta wastafel;
f. melakukan pengelolaan sampah domestik dan medik meliputi penempatan tempat sampah pada titik yang ditentukan, pembuangan sampah domestik, dan pengumpulan sampah medik ke tempat pembuangan sampah sementara;
g. pengelolaan dan pelayanan untuk tamu dan pimpinan, meliputi memastikan ketersediaan konsumsi dan penyajiannya; dan
h. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(5) Tenaga pengantar obat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d paling sedikit bertugas:
a. mengidentifikasi Kloter di wilayah sektornya;
b. membantu menyiapkan, mengganti, dan mengecek persediaan obat dan/atau bahan medis habis pakai di dalam mobil ambulans Sektor;
c. membantu menyiapkan, mengganti dan mengecek persediaan obat dan/atau bahan medis habis pakai di Sektor (display);
d. mengambil/menerima form daftar permintaan obat dan bahan medis habis pakai dari petugas Kloter dan diserahkan ke tenaga farmasi Sektor;
e. mengambil/menerima laporan pemakaian obat dan bahan habis pakai dari petugas Kloter dan diserahkan kepada tenaga farmasi Sektor;
f. membantu menyiapkan obat dan/atau bahan medis habis pakai untuk distribusi;
g. mendistribusikan obat dan bahan medis habis pakai ke petugas kloter; dan
h. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(6) Tenaga evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit bertugas:
a. membantu mendata jemaah haji sakit di pos yang sudah ditentukan;
b. mengevakuasi jemaah haji yang sakit di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina) ke pos kesehatan terdekat;
c. membantu memberikan pertolongan pertama di lokasi jika diperlukan;
d. membantu jemaah yang kelelahan;
e. membantu memindahkan pasien dari KKHI ke ambulans atau sebaliknya;
f. mengenali rute/jalur evakuasi; dan
g. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(7) Tenaga gerak cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit bertugas:
a. mendukung Tim Gerak Cepat (TGC) PPIH dalam upaya identifikasi potensi risiko kesehatan dan keselamatan jemaah haji;
b. mendukung Tim Gerak Cepat (TGC) PPIH dalam upaya pengendalian faktor risiko kesehatan jemaah haji;
c. mendukung Tim Gerak Cepat (TGC) PPIH dalam upaya perlindungan kesehatan dalam perjalanan ibadah Haji; dan
d. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(8) Tenaga pendukung penyuluh kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit bertugas:
a. mendukung Tim Promotif dan Preventif (TPP) PPIH dalam upaya penyuluhan dan pencegahan bagi kesehatan jemaah haji;
b. mendukung Tim Promotif dan Preventif (TPP) PPIH dalam upaya perlindungan spesifik kesehatan jemaah haji;
c. mendukung Tim Promotif dan Preventif (TPP) PPIH dalam upaya diagnosis dini kesehatan jemaah haji;
dan
d. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(9) Tenaga perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit bertugas:
a. membantu menyiapkan dan mendistribusikan paket obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk kloter;
b. membantu penerimaan dan stock-opname pengembalian paket obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dari kloter;
c. membantu menyiapkan dan mendistribusikan paket obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai saat di Arafah dan Mina;
d. membantu menyimpan kembali obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai setelah Arafah dan Mina;
e. membantu menata display persediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, meliputi pengambilan dari gudang farmasi dan memastikan lead-stock ketersediaan perbekalan kesehatan;
f. membantu menyiapkan dan mendistribusikan paket obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dari gudang farmasi ke KKHI dan Sektor;
g. membantu menyediakan kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam mobil ambulans;
h. membantu mengecek ketersediaan dan pembelian oksigen;
i. melaksanakan distribusi oksigen sesuai kebutuhan untuk menjamin kebutuhan setiap KKHI dan Sektor;
dan
j. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(10) Tenaga pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. tenaga pengemudi kendaraan operasional; dan
b. tenaga pengemudi ambulans.
(11) Tenaga pengemudi kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a paling sedikit bertugas:
a. mengecek keadaan kondisi mobil operasional;
b. menjaga dan merawat kendaraan, meliputi memelihara kebersihan dan ketersediaan kelengkapan kendaraan;
c. meminta kelengkapan dokumen perjalanan;
d. menyiapkan permintaan kebutuhan operasional mobil meliputi bensin, oli, dan suku cadang;
e. menyiapkan buku catatan pengeluaran pembelian bensin dan catatan kilometer;
f. menyiapkan buku catatan perbaikan dan/atau pemeliharaan kendaraan; dan
g. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(12) Tenaga pengemudi ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b paling sedikit bertugas:
a. mengecek kesiapan kondisi ambulans setiap hari;
b. menjaga dan merawat kendaraan, meliputi memelihara kebersihan dan ketersediaan kelengkapan kendaraan, serta kelengkapan medis ambulans;
c. meminta kelengkapan dokumen perjalanan;
d. menyiapkan permintaan kebutuhan operasional ambulans meliputi bensin, oli, dan suku cadang;
e. evakuasi pasien dari dan ke Sektor, KKHI dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan setempat;
f. menyiapkan buku catatan pengeluaran pembelian bensin dan catatan kilometer;
g. menyiapkan buku catatan perbaikan dan/atau pemeliharaan kendaraan; dan
h. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(13) Tenaga Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j terdiri atas:
a. tenaga administrasi kesekretariatan; dan
b. tenaga administrasi sanitasi dan surveilans.
(14) Tenaga administrasi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a paling sedikit bertugas:
a. membantu proses administrasi;
b. membantu penyediaan pengelolaan alat tulis kantor Daker, meliputi inventarisasi kebutuhan, pembelian bila perlu, dan distribusi alat tulis kantor;
c. membantu menyediakan kebutuhan kerumahtanggaan meliputi instalasi telepon, listrik, air, internet, dan alat/bahan kebersihan;
d. memonitor ketersediaan air bersih;
e. membantu membuat daftar inventaris barang di Daker yang telah tercatat sebagai barang milik negara meliputi ambulans, kendaraan operasional, alat kesehatan, meubelair, alat pengolah data, alat komunikasi, dan barang habis pakai;
f. meminta/mengumpulkan laporan kegiatan, meliputi notulensi rapat dan laporan kegiatan;
g. meminta laporan jumlah jemaah sakit dan penunggunya di KKHI dari tenaga pendamping orang sakit;
h. menyiapkan buku laporan aktifitas harian TPK dan mengelola penyimpanannya;
i. menyiapkan blanko administrasi seluruh kegiatan pelayanan kesehatan haji;
j. melakukan proses administrasi;
k. membantu mengadministrasikan mencatat jumlah barang cucian sebelum dan sesudah di laundry; dan
l. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(15) Tenaga administrasi sanitasi dan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b paling sedikit bertugas membantu:
a. memastikan kelengkapan dokumen pelaksanaan tanazul (pemulangan) jemaah sakit, meliputi surat jalan, surat tugas, paspor, formulir tanda terima rujukan, surat keterangan laik terbang (medical information), surat keterangan pelaksanaan ibadah haji, tanda terima barang bawaan;
b. mendata jemaah haji sakit di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut setempat;
c. memproses penerbitan surat izin pemakaman;
d. melakukan verifikasi identitas jemaah haji wafat;
e. menginformasikan jemaah haji wafat kepada keluarga dan kerabat di kloter;
f. memfasilitasi hubungan kerja PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan;
g. memastikan kelengkapan dokumen pelaksanaan evakuasi jemaah sakit, meliputi surat jalan, surat tugas, paspor, formulir tanda terima rujukan, surat keterangan pelaksanaan ibadah haji, dan tanda terima barang bawaan;
h. membantu membuat laporan harian kesehatan lingkungan dan surveilans, meliputi rujukan, evakuasi, tanazul (pemulangan), kembali dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut setempat, dan wafat;
i. membantu pendataan jemaah sakit;
j. membantu menerima, mencatat dan menyerahkan barang bawaan jemaah sakit dan wafat;
k. membantu memasukkan data sanitasi dan surveilens; dan
l. melaksanakan tugas tambahan lainnya.
(16) Tenaga pendukung kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi tenaga mekanik atau tenaga lainnya yang dibutuhkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi.
(17) Tenaga mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (16) paling sedikit bertugas:
a. mengecek seluruh kendaraan operasional dan ambulans;
b. mengusulkan kebutuhan perbaikan kendaraan operasional dan ambulans;
c. memperbaiki seluruh kerusakan pada kendaraan operasional dan ambulans;
d. membuat laporan harian; dan
e. melaksanakan tugas tambahan lainnya.