IZIN PRAKTIK
(1) Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP.
(2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter dan Dokter Gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
(1) SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis.
(2) SIP bagi dokter peserta program internsip berupa SIP Internsip dengan kewenangan yang sama dengan dokter.
(3) SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau www.djpp.kemenkumham.go.id
peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) berupa SIP dokter atau SIP dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi (KPS).
(4) SIP bagi peserta program dokter dengan kewenangan tambahan yang memperoleh penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu berupa SIP dokter dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.
(1) SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.
(2) SIP 3 (tiga) tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam kabupaten/kota yang sama atau berbeda di provinsi yang sama atau provinsi lain.
(1) SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi sebagai staf pendidik yang melakukan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi pada rumah sakit pendidikan, berlaku juga untuk melakukan proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di rumah sakit pendidikan lainnya dan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dijadikan sebagai jejaring pendidikannya.
(2) Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sebagai jejaring pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui kerjasama Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi dengan rumah sakit pendidikan berdasarkan standar rumah sakit sebagai tempat pendidikan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(1) Dalam rangka melaksanakan program pemerataan pelayanan kesehatan:
a. SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dalam wilayah binaannya yang tidak memiliki dokter/dokter gigi.
b. SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi spesialisasi tertentu yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah di daerah lain www.djpp.kemenkumham.go.id
yang belum memiliki pelayanan spesialisasi yang sama.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI/POLRI, Puskesmas, dan balai kesehatan/balai pengobatan milik pemerintah.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rumah sakit milik pemerintah yang bersifat publik yang bekerjasama dalam bentuk sister hospital.
(4) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang memberikan pelayanan kedokteran atau memberikan konsultasi keahlian dalam hal:
a. diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap;
b. dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
c. dalam rangka tugas kenegaraan;
d. dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;
e. dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil;
tidak memerlukan SIP di tempat tersebut.
(2) Pemberian pelayanan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh institusi penyelenggaranya.
(1) Untuk memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :
a. fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
c. surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
d. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan
e. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Dalam pengajuan permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik pertama, kedua atau ketiga.
(3) Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan SIP untuk 1 (satu) tempat praktik.
(2) Contoh format SIP Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota langsung/otomatis memberikan SIP kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STR yang ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah setempat berdasarkan permohonan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan memperoleh SIP.
(2) SIP untuk tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sebagai 1 (satu) tempat praktik.
Permohonan memperoleh SIP Internsip diajukan Dokter Program Internsip kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dengan melampirkan :
a. fotokopi STR untuk kewenangan internsip yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI;
b. surat keterangan dari Komite Internsip Dokter INDONESIA;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Permohonan memperoleh SIP bagi Dokter atau Dokter gigi yang menjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS), diajukan oleh Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi secara kolektif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di mana rumah sakit tempat pendidikan spesialis berada, dengan tetap memenuhi persyaratan dalam memperoleh SIP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai daftar jejaring rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.
(3) Dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan SIP dokter atau SIP dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi (KPS) untuk menjalankan praktik kedokteran.
(4) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku di fasilitas tempat program pendidikan dilaksanakan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring rumah sakit pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
(5) Bagi dokter atau dokter gigi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) yang mendapat penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu oleh Menteri, kepada yang bersangkutan secara otomatis diberikan SIP dengan kewenangan sesuai kompetensinya oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(1) SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku untuk 5 (lima) tahun.
(2) SIP Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tahun.
(3) SIP dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dengan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama.
(4) SIP dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berlaku untuk 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(2) Perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
(3) Dalam keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang sama.
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Perpanjangan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atas nama Menteri.
(5) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengajukan permintaan Surat Tugas seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tersebut.
(6) Keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang harus dipertimbangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berdasarkan kesepakatan antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi terkait setempat, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
asosiasi perumahsakitan setempat.
(7) Contoh format Surat Tugas sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang akan menghentikan kegiatan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi di suatu tempat, wajib memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan pengembalian SIP.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengembalikan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI milik Dokter dan Dokter Gigi tersebut segera setelah SIP dikembalikan.
(4) Dalam keadaan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hilang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pernyataan mengenai hilangnya STR tersebut untuk permintaan fotokopi STR legalisasi asli kepada KKI.
(1) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dapat diberikan SIP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing juga harus :
a. telah dilakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mempunyai kemampuan berbahasa INDONESIA yang dibuktikan dengan bukti lulus Bahasa INDONESIA dari Pusat Bahasa INDONESIA.
(1) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing hanya dapat bekerja atas permintaan fasilitas pelayanan kesehatan tertentu dalam ruang lingkup:
a. pemberi pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemberi pelayanan.
(2) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dilarang berpraktik secara mandiri.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian pertolongan pada bencana atas izin pihak yang berwenang.
(1) Kriteria dan Persyaratan dokter dan dokter gigi warga negara asing, persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dokter dan dokter gigi warga negara asing, dan tata cara permohonan pendayagunaan dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikasi, Registrasi, dan Perizinan bagi dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.