Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2048/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN BENTUK TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN Bentuk tanda penghargaan bidang kesehatan dapat berupa:
1. Piagam
a. Piagam tanda penghargaan terbuat dari bahan kertas kuning muda (krem), di tengah-tengah bagian atas kertas terdapat gambar Garuda Pancasila berwarna emas.
b. Tulisan berwarna hitam.
c. Ukuran piagam:
- Panjang : 39 cm - Lebar : 30 cm
d. Pada sisi piagam dibingkai garis tipis dan tebal dengan emas:
- Jarak bingkai dengan pinggiran emas : 3,5 cm - Bingkai tipis dan tebal : 0,5 mm (tipis) : 2 mm (tebal)
2. Lencana Lencana dibuat dari logam berwarna emas atau perak, berbentuk segi lima melengkung seperti bunga wijaya kusuma, bagian tengah dilengkungkan ke dalam.
Bentuk segi lima ini melambangkan unsur-unsur Pancasila yang melandasi pelaksanaan Bakti Husada:
a. Ditengah-tengah segi lima terdapat lambang Kementerian Kesehatan yang bertuliskan BAKTI HUSADA.
b. Diantara dua sisi puncak segi lima, di atas lambang Kementerian Kesehatan terdapat tulisan “KSATRIA”.
c. Pada sisi depan bagian bawah lencana terdapat tulisan “ADITYA” atau “KARTIKA” atau “ARUTALA”.
d. Pada puncak segi lima terdapat lingkaran kecil dari logam atau sejenis sebagai tempat penggantung pita.
e. Lencana menggantung pada pita berwarna putih dan hijau.
Ukuran Lencana:
a. Jari-jari dari titik tengah sampai ujung kelopak bunga yang terjauh : 20 mm
b. Pita penggantung berwarna hijau dan putih dengan lebar : 35 mm - Panjang pita tepi : 40 mm www.djpp.kemenkumham.go.id
- Panjang pita tengah : 50 mm - Lebar 2 lajur putih masing-masing : 7 mm - Lebar 3 lajur hijau (2 tepi dan satu tengah) masing-masing : 7 mm Perbedaan lencana pada masing-masing tingkatan penghargaan:
a. Aditya : Keseluruhan lencana berwarna kuning emas
b. Kartika : Lambang Kementerian Kesehatan berwarna kuning emas, permukaan bunga wijaya kusuma yang mengelilingi lambang Kementerian Kesehatan berwarna perak, tepi bunga berwarna emas.
c. Arutala : Keseluruhan lencana berwarna perak, tepi bunga berwarna emas.
3. Plakat Plakat terbuat dari bahan fiber glass atau bahan lain yang tembus pandang.
Di bagian didalamnya ditanam/melekat :
a. Lencana terbuat dari bahan logam berwarna emas/perak, pada bagian atas lambang Kementerian Kesehatan, diantara dua sisi puncak segi lima lencana terdapat tulisan Nama/tingkatan penghargaan yang diberikan.
b. Logam berwarna kuning emas, berbentuk empat persegi panjang ukuran kecil, bertuliskan KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
c. Logam berwarna kuning emas berbentuk empat persegi panjang bertuliskan :
DIANUGERAHKAN KEPADA...............
(nama institusi penerima penghargaan).
Perbedaan lencana yang ditanam/melekat pada plakat untuk masing-masing tingkatan penghargaan :
a. Penghargaan tertinggi : Keseluruhan lencana berwarna kuning emas.
b. Penghargaan tingkat ke dua : Lambang Kementerian Kesehatan berwarna kuning emas, permukaan bunga wijaya kusuma yang mengelilingi lambang Kementerian Kesehatan berwarna perak, tepi bunga berwarna emas.
c. Penghargaan tingkat pertama : Keseluruhan lencana berwarna perak, tepi bunga berwarna emas.
4. PIN Pin dibuat dari bahan logam berwarna emas atau perak, berbentuk segi lima melengkung seperti bunga wijaya kusuma, bagian tengah dilengkungkan ke dalam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bentuk segi lima ini melambangkan unsur-unsur Pancasila yang melandasi pelaksanaan Bakti Husada :
a. Di tengah-tengah segi lima terdapat lambang Kementerian Kesehatan yang bertuliskan BAKTI HUSADA.
b. Di antara dua sisi puncak segi lima, diatas lambang Kementerian Kesehatan terdapat tulisan “NAMA PENGHARGAAN”.
c. Pada sisi depan bagian bawah lencana terdapat tulisan nama tingkatan penghargaan yang diberikan.
Ukuran Pin:
Jari-jari dari titik tengah sampai ujung kelopak bunga yang terjauh : 7 mm.
Bentuk dan disain Pin sama dengan Lencana dengan ukuran lebih kecil serta dilengkapi dengan pengait seperti peniti tanpa pita penggantung.
Bentuk dan Makna Lambang Kementerian Kesehatan
1. Bentuk Lambang Kesehatan terdiri dari:
a. Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota berwarna putih dan lima kelopak daun berwarna hijau;
b. Palang hijau;
c. Logo yang bertuliskan Bakti Husada berwarna hitam
d. Warna dasar putih; dan
e. Garis tepi gambar dalam bentuk bulat telur, berwarna hitam.
2. Makna Lambang:
a. Palang hijau terletak di dalam Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota melambangkan Tujuan Pembangunan Kesehatan sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional;
b. Bunga Wijayakusuma ditopang oleh lima kelopak daun berwarna hijau melambangkan penjabaran Pembangunan Kesehatan;
c. Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota berwarna putih dan kelopak daun berwarna hijau, yang melambangkan pengabdian yang luhur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Palang hijau melambangkan pelayanan kesehatan;
e. Logo yang bertuliskan Bakti Husada adalah pengabdian dalam upaya kesehatan paripurna; dan
f. Bentuk garis bulat telur melambangkan kebulatan tekad dan keterpaduan dengan berbagai unsur dalam masyarakat.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2048/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN TATA CARA PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN A. TATA CARA PENGUSULAN Agar penganugerahan tanda penghargaan dapat memenuhi maksud dan tujuan Kementerian Kesehatan dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang berjasa, maka usulan sedapat mungkin dilakukan selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun setelah terjadinya perbuatan jasa yang dipandang patut untuk mendapatkan penghargaan, melalui tata cara sebagai berikut:
1. Pengajuan Calon Penerima Penghargaan
a. Calon Penerima Penghargaan dapat diusulkan oleh:
1) Perorangan :
a) bagi Pegawai Negeri dan kepala pemerintahan diusulkan oleh atasan langsung yang bersangkutan dan diteruskan oleh Pimpinan Unit Organisasi/Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
b) bagi tenaga kesehatan dan masyarakat diusulkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota atau pihak lain.
2) Intitusi/Lembaga dan kelompok masyarakat bagi Institusi/lembaga dan kelompok masyarakat baik di jajaran kesehatan maupun diluar jajaran kesehatan, pengusulan calon penerima penghargaan dilakukan oleh institusi/lembaga masing- masing atau pihak lain.
b. Pengusulan pemberian tanda penghargaan bidang kesehatan dilakukan dengan surat usulan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Tim Penilaian Penghargaan.
c. Tiap usulan bersifat ”Rahasia” dengan didasarkan atas:
- persaksian langsung atas perbuatan jasa yang dilakukan oleh yang akan diusulkan;
- laporan berdasarkan atas persaksian oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tentang perbuatan jasa yang dilakukan oleh orang yang akan diusulkan.
2. Tata Cara Pengusulan
a. Usulan dari Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Usulan penerima tanda penghargaan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2) Pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan dokumen dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota.
3) Berdasarkan hasil pemeriksaan, calon yang layak/memenuhi syarat diteruskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk kemudian ditelaah, diperiksa dan diverifikasi oleh Tim Penilai Provinsi.
4) Hasil verifikasi dan penilaian Tim Penilai provinsi disampaikan ke Kementerian Kesehatan cq.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dengan tembusan kepada masing-masing Eselon I yang terkait dengan perbuatan jasa calon.
b. Usulan dari provinsi 1) Usulan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
2) Setelah dilakukan verifikasi kelayakan dan penilaian dokumen usulan yang dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi, selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Kesehatan cq.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dengan tembusan kepada Eselon I yang terkait dengan perbuatan jasa calon.
c. Usulan dari Pusat 1) Usulan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan cq.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
2) Tim Penilai Pusat melakukan verifikasi kelayakan dan penilaian dokumen.
3. Kelengkapan Usulan Usulan disampaikan melalui surat yang bersifat RAHASIA dengan mengisi formulir:
a. Perorangan:
1) Form A.1 :
Formulir Usulan Tanda Penghargaan 2) Form A.2 :
Daftar Riwayat Hidup/Bio Data Calon 3) Form A.3. :
Surat pernyataan/rekomendasi dari perorangan/institusi yang mengetahui dengan pasti perbuatan jasa calon.
4) Bukti/dokumen pendukung: pas photo (4X6 sebanyak 2 lembar), bukti tertulis mengenai prestasi berupa makalah, tanda penghargaan yang pernah diterima dan lain-lain yang dapat memperkuat usulan.
b. Institusi/lembaga:
1) Form. B.1 :
Formulir Usulan Tanda Penghargaan 2) Form. B.2 :
Daftar Riwayat Hidup/Bio Data Kepala/Pimpinan Institusi/Lembaga.
3) Form B.3 :
Surat pernyataan/rekomendasi dari perorangan/institusi yang mengetahui dengan pasti dukungan yang diberikan calon dalam keberhasikan pembangunan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) Bukti/dokumen pendukung: pas photo (4X6 sebanyak 2 lembar) pimpinan institusi/lembaga, riwayat keberhasilan (kisah sukses) institusi/lembaga dalam bidang kesehatan, penghargaan yang pernah diterima dan lain-lain yang dapat memperkuat usulan.
Usulan sebagaimana di atas dibuat dalam bentuk buku dan dijilid.
4. Waktu Pengusulan
a. Usulan pemberian penghargaan yang akan diberikan pada Hari Kesehatan Nasional diterima Tim Penilai Pusat paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.
b. Usulan pemberian penghargaan yang akan diberikan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI diterima Tim Penilai Pusat paling lambat tanggal 18 Juli tahun berjalan.
c. Usulan pemberian penghargaan yang akan diberikan pada hari besar lainnya diterima Tim Penilai Pusat paling lambat satu bulan sebelum penyerahan penghargaan.
Setiap penerima tanda penghargaan yang mampu mempertahankan prestasi secara konsisten diusulkan untuk mendapatkan tanda penghargaan dengan Strata yang lebih tinggi.
B. TATA CARA PENILAIAN Keputusan pemberian tanda pengharagaan bidang kesehatan dilakukan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang meliputi persyaratan calon penerima tanda penghargaan, dan kriteria penilaian.
1. Persyaratan Calon
a. Perorangan 1) Syarat umum:
a) Berakhlak dan berbudi pekerti baik.
b) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan.
c) Berjasa terhadap nusa dan bangsa baik secara Iangsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kesehatan.
d) Warga Negara INDONESIA dan warga negara asing, yang telah berjasa terhadap Negara
dalam pembangunan kesehatan.
2) Syarat khusus:
a) Besarnya pengaruh suatu perbuatan jasa yang dilakukan oleh perorangan, baik kuantitas maupun kualitas terhadap tingkat pencapaian hasil pembangunan bidang kesehatan. Ukuran yang dipakai bisa atas dasar luasnya wilayah, banyaknya jumlah penduduk, luasnya lapisan masyarakat yang terkena dampak positif serta tingkat kecanggihan teknologi dari perbuatan jasa tersebut.
b) Besarnya pengorbanan yang diamalkan untuk melaksanakan perbuatan jasa di bidang pembangunan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c) Perbuatan jasa tersebut memiliki nilai strategi dan daya ungkit yang besar bagi pengembangan upaya kesehatan masyarakat di masa yang akan datang.
d) Bila berkaitan dengan program tertentu, dapat dirumuskan kriteria yang terkait dengan indikator keberhasilan program tersebut.
b. Institusi/Lembaga 1) Syarat-Syarat Umum:
a) Lembaga/Intitusi berbadan hukum/hukum adat.
b) Mempunyai program kerja khususnya berkaitan dengan program kesehatan.
c) Memiliki sekretariat/alamat yang jelas.
2) Syarat Khusus:
a) Besarnya pengaruh suatu perbuatan jasa yang dilakukan oleh lembaga/institusi, baik kuantitas maupun kualitas terhadap tingkat pencapaian hasil pembangunan bidang kesehatan.
Ukuran yang dipakai bisa atas dasar luasnya wilayah, banyaknya jumlah penduduk, luasnya lapisan masyarakat yang terkena dampak positif perbuatan jasa dan tingkat kecanggihan teknologi dari perbuatan jasa tersebut.
b) Besarnya dukungan yang diberikan di bidang pembangunan kesehatan c) Dukungan tersebut memiliki nilai strategi dan daya ungkit yang besar bagi pengembangan upaya kesehatan masyarakat di masa yang akan datang.
d) Diberikan kepada instansi/lembaga dalam negeri dan luar negeri atas jasanya yang berdampak sangat luar biasa, berdampak luar biasa dan berdampak besar terhadap Negara Republik INDONESIA dalam pengembangan kesehatan.
2. Kriteria Penilaian
a. Perorangan 1) Lingkup jasa sebagai:
a) Penggagas/perintis/penemu/pemrakarsa di bidang kesehatan, kedokteran, teknologi kesehatan, obat, vaksin, obat tradisional, pengobatan alternatif, peralatan kesehatan, gizi, lingkungan sehat, dan lain-lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
b) Pengabdi/peduli/relawan di bidang pelayanan kesehatan perorangan/masyarakat, pemberdayaan masyarakat, komunikasi informasi dan edukasi (KIE) dan lain-lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
2) Ukuran perbuatan jasa yang digunakan:
a) Besarnya pengaruh suatu perbuatan jasa yang dilakukan oleh perorangan, baik kuantitas maupun kualitas terhadap tingkat pencapaian hasil pembangunan bidang kesehatan, ukuran www.djpp.kemenkumham.go.id
yang dipakai bisa atas dasar:
Luas wilayah;
Banyaknya jumlah penduduk; dan Luasnya lapisan masyarakat yang terkena dampak positif.
b) Tingkat kecanggihan teknologi dari perbuatan jasa tersebut.
c) Besarnya pengorbanan yang diamalkan untuk melaksanakan perbuatan jasa di bidang pembangunan kesehatan.
d) Perbuatan jasa tersebut memiliki nilai strategi dan daya ungkit yang besar bagi pengembangan upaya kesehatan masyarakat di masa yang akan datang.
e) Bila berkaitan dengan program tertentu, dapat dirumuskan kriteria yang terkait dengan indikator keberhasilan program tersebut.
b. Institusi pemerintah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota) 1) Jangkauan dan lingkup jasa:
Jangkauan dan lingkup jasa yang dinilai adalah: besarnya pengaruh suatu perbuatan/jasa baik secara kuantitas maupun kualitas terhadap pencapaian hasil pembangunan bidang kesehatan.
2) Ukuran yang dipakai adalah:
a) Besarnya pengaruh suatu perbuatan jasa yang dilakukan oleh lembaga/institusi, baik kuantitas maupun kualitas terhadap tingkat pencapaian hasil pembangunan bidang kesehatan, ukuran yang dipakai bisa atas dasar Iuasnya wilayah, banyaknya jumlah penduduk, luasnya lapisan masyarakat yang terkena dampak positif perbuatan jasa dan tingkat kecanggihan teknologi dari perbuatan jasa tersebut.
b) Besarnya dukungan yang diberikan di bidang pembangunan kesehatan.
c) Dukungan tersebut memiliki nilai strategi dan daya ungkit yang besar bagi pengembangan upaya kesehatan masyarakat di masa yang akan datang.
d) Bila berkaitan dengan program tertentu, dapat dirumuskan kriteria yang terkait dengan indikator keberhasilan program tersebut.
c. Institusi pemerintah selain Pemerintah Daerah, Lembaga non pemerintah 1) Lingkup jasa:
a) Mengembangkan satu atau beberapa program di bidang kesehatan, kedokteran, teknologi, obat, vaksin, obat tradisional, pengobatan alternatif, peralatan kesehatan, gizi, Iingkungan sehat, pelayanan kesehatan perorangan/masyarakat, pemberdayaan masyarakat, komunikasi informasi dan edukasi (KIE) dan lain-lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
b) Perbuatan jasa bukan kegiatan untuk mencari keuntungan materi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Ukuran perbuatan jasa yang dipergunakan:
a) Besarnya pengaruh suatu perbuatan jasa yang dilakukan baik kuantitas maupun kualitas terhadap tingkat pencapaian hasil pembangunan bidang kesehatan, ukuran yang dipakai bisa atas dasar :
Luas wilayah;
Banyaknya jumlah penduduk; dan Luasnya lapisan masyarakat yang terkena dampak positif.
b) Tingkat kecanggihan teknologi dari perbuatan jasa tersebut.
c) Besarnya pengorbanan yang diamalkan untuk melaksanakan perbuatan jasa di bidang pembangunan kesehatan.
d) Perbuatan jasa tersebut memiliki nilai strategis dan daya ungkit yang besar bagi pengembangan upaya kesehatan masyarakat di masa yang akan datang.
e) Bila berkaitan dengan program tertentu, dapat dirumuskan kriteria yang terkait dengan indikator keberhasilan program tersebut.
C. TATA CARA PENGANUGERAHAN
1. Pemberian tanda penghargaan di bidang Kesehatan dapat ditetapkan setiap tahun berkenaan dengan:
a. Hari Besar Nasional;
b. Hari Kesehatan Nasional;
c. Hari lain yang disesuaikan oleh ketentuan penyelenggara.
2. Dalam pemberian tanda penghargaan hendaknya senantiasa kepada penerima tanda penghargaan benar-benar berhak menerima dan terlebih dahulu ditanya apakah mereka bersedia menerima atau tidak, untuk menghindarkan:
a. Tidak akan terjadi sesuatu pemberian tanda penghargaan ditolak oleh yang berhak menerima tanda penghargaan.
b. Tidak akan terjadi pemberian tanda penghargaan yang bersifat dipaksa kepada yang berhak menerima tanda penghargaan untuk menerimanya, sehingga pemberian penghargaan tersebut tidak mencapai maksud yang baik, namun akan memberikan tekanan bagi penerima tanda penghargaan.
3. Tanda penghargaan dapat diterima secara:
a. Langsung, artinya penghargaan diterima langsung oleh penerima penghargaan.
b. Tidak langsung, artinya bagi penerima penghargaan yang telah meninggal dunia, tanda penghargaan diterima oleh ahli waris sesuai urutan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
D. TATA CARA PENYERAHAN/PENYEMATAN
1. Pada dasarnya penyerahan dan penyematan penganugerahan tanda penghargaan dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan dari Menteri untuk melakukan penyerahan/penyematan tersebut.
2. Pelaksanan penyerahan/penyematan tanda penghargaan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah dikeluarkan Surat Keputusan Pemberian Tanda Penghargaan.
E. TATA CARA PEMAKAIAN
1. Tanda penghargaan di bidang kesehatan dipakai pada upacara resmi dan/atau kesempatan lain yang diadakan oleh jajaran Kementerian Kesehatan.
2. Tanda penghargaan tersebut dapat pula dipakai atas dasar ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
F.
TATA CARA PENCABUTAN
1. Pada dasarnya pencabutan kembali tanda penghargaan dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan dari Menteri untuk melakukan pencabutan tersebut.
2. Pelaksanaan pencabutan kembali tanda penghargaan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah dikeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Tanda Penghargaan.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2048/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN TIM PENILAI PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN A. Organisasi Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sekretariat yaitu menyelesaikan administrasi, penyelenggaraan pembinaan administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di Iingkungan Kementerian dan memberikan pelayanan administratif kepada Menteri, maka kedudukan unit organisasi yang menangani penganugerahan tanda-tanda penghargaan adalah di bawah tanggung jawab Sekretaris Jenderal.
Untuk pelaksanaan penganugerahan tanda penghargaan ini dibentuk organisasi penyelenggara yaitu tim penilai yang berkedudukan di Pusat, di unit setingkat Eselon I dan di Provinsi serta Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1. Tim Penilai Pusat
a. Bertanggung jawab kepada Menteri
b. Ditetapkan dengan Keputusan Menteri
2. Tim Penilai di Tingkat Unit setingkat Eselon I
a. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris Jenderal
b. Ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal
3. Tim Penilai Provinsi
a. Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
b. Ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
4. Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota:
a. Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b. Ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Untuk kelancaran pelaksanaan proses penilaian, perlu dibentuk Tim Penilai yang memiliki Sekretariat tetap pada setiap tingkat administrasi. Adapun masa kerja Tim Penilai untuk semua tingkat adalah 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
B. Susunan, tugas dan fungsi Tim Penilai
1. Tim Penilai Pusat Susunan Keanggotaan Tim Penilai Pusat terdiri dari:
Penasehat :
Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Pengarah :
Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA Ketua :
Kepala Pusat Promosi Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Wakil Ketua :
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Kesehatan Sekretaris :
Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Anggota :
1. Kepala Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
4. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kementerian Kesehatan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan;
7. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
8. Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kesehatan;
9. Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar, Kementerian Kesehatan;
10. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat Pusat Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat INDONESIA (IAKMI);
12. Ketua Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan INDONESIA (PPPKMI);
Sekretariat :
1. Bidang Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat, Pusat Promosi Kesehatan Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan
2. Bagian Umum dan Kesejahteraan Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan
3. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Pusat Promosi Kesehatan Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan Tim Penilai Pusat bertugas:
a. Melakukan penilaian akhir berdasarkan hasil verifikasi Tim Penilai Unit Eselon I dan Tim Penilai Provinsi.
b. Memberikan pertimbangan kepada Menteri atas usul calon yang memenuhi syarat untuk menerima tanda penghargaan.
2. Tim Penilai di Unit Organisasi Eselon I Susunan Keanggotaan Tim Penilai di Unit Organisasi Eselon I terdiri dari:
a. Di lingkungan Sekretariat Jenderal Ketua : Kepala Pusat Promosi Kesehatan Sekretaris : Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Promosi Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Anggota : Para Pejabat Eselon II di Iingkungan Sekretariat Jenderal.
Tim Penilai di lingkungan Sekretariat Jenderal bertugas :
1) Melakukan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan penilaian terhadap usulan calon penerima penghargaan baik teknis maupun administrasi 2) Melakukan verifikasi dalam rangka validasi data terhadap usulan yang disampaikan Provinsi.
3) Memberikan pertimbangan-pertimbangan, penelusuran dan menyampaikan hasil penilaian kepada Pimpinan unit organiasasi Eselon I untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal selaku ketua Tim Penilai Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tim Penilai di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat meminta bantuan atau mengikutsertakan para ahli atau organisasi profesi yang terkait, bila diperlukan.
b. Di Iingkungan Direktorat Jenderal Ketua : Sekretaris Direktorat Jenderal Sekretaris : Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Anggota : Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal dan salah satu pimpinan unit pelaksana teknis yang setingkat dengan eselon II Tim Penilai di lingkungan Direktorat Jenderal bertugas :
1) Melakukan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan penilaian terhadap usulan calon penerima penghargaan baik teknis maupun administrasi.
2) Melakukan verifikasi dalam rangka validasi data terhadap usulan yang disampaikan Provinsi.
3) Memberikan pertimbangan-pertimbangan, penelusuran dan menyampaikan hasil penilaian kepada Pimpinan unit organisasi Eselon I untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Penilai Pusat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tim Penilai Di lingkungan Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan atau mengikutsertakan para ahli atau organisasi profesi yang terkait. bila diperlukan.
c. Di Iingkungan Badan Ketua : Sekretaris Badan Sekretaris : Kepala Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha/Bagian Hukum, Organisasi dan Kepegawaian Anggota : Para Pejabat Eselon II di Iingkungan Badan Tim Penilai di lingkungan Badan bertugas :
1) Melakukan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan penilaian terhadap usulan calon penerima penghargaan baik teknis maupun administrasi 2) Melakukan verifikasi dalam rangka validasi data terhadap usulan yang disampaikan Provinsi.
3) Memberikan pertimbangan-pertimbangan, penelusuran dan menyampaikan hasil penilaian kepada Pimpinan unit organisasi Eselon I untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Penilai Pusat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tim Penilai Di lingkungan Badan dapat meminta bantuan atau mengikutsertakan para ahli atau organisasi profesi yang terkait, bila diperlukan.
3. Tim Penilai Provinsi Susunan Keanggotaan Tim Penilai Provinsi terdiri dari:
Ketua : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sekretaris : Kepala Bagian Tata Usaha Anggota : - Para Pejabat Eselon III di lingkungan Dinas www.djpp.kemenkumham.go.id
Kesehatan Provinsi - Salah satu dari pejabat unit teknis.
- Unsur Pemerintah Daerah Provinsi.
Tim Penilai Provinsi bertugas :
1) Melakukan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan penilaian terhadap usulan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2) Melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3) Mengusulkan Calon yang dianggap layak kepada Tim Penilai Tingkat Pusat dengan tembusan kepada Sekretaris Ditjen/Badan selaku ketua Tim Penilai Tingkat Eselon I sesuai perbuatan jasa/keberhasilan program kesehatan yang telah dilaksanakan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tim Penilai Provinsi dapat mengikutsertakan para ahli atau organisasi profesi terkait setempat.
4. Tim Penilai Kabupaten/Kota Susunan Keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri dari:
Ketua : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Sekretaris : Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Anggota : Para Pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan terkait, Pemda, organisasi profesi, LSM dan tokoh masyarakat.
Tim Penilai Kabupaten/Kota bertugas :
1) Melakukan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan penilaian terhadap perbuatan jasa dan kelengkapan administrasi calon.
2) Di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengikut sertakan para ahli atau organisasi profesi terkait setempat.
3) Memberikan pertimbangan-pertimbangan, penelusuran dan menyampaikan hasil-hasil penilaian kepada Tim Penilai Provinsi, untuk diteruskan kepada Tim Penilai Tingkat Eselon I yang terkait dengan perbuatan jasa calon.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH www.djpp.kemenkumham.go.id