Correct Article 37
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Ketentuan mengenai jenis dan format Naskah Dinas lain yang belum tercantum dalam pedoman ini mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan digunakannya jenis Naskah Dinas tersebut.
Your Correction
