Correct Article 36
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Notula merupakan catatan singkat mengenai jalannya persidangan (rapat) yang dibicarakan dan diputuskan.
(2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh notulis dan diketahui oleh penyelenggara/penanggung jawab kegiatan.
Your Correction
