Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat merupakan surat penghargaan atau surat keterangan tertulis yang tercetak dan dikeluarkan oleh instansi sebagai bukti telah mengikuti suatu kegiatan atau telah memenuhi standar/prosedur/syarat yang ditetapkan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan; dan b. sertifikat untuk kegiatan non-pendidikan dan Pelatihan.
Your Correction