Correct Article 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Laporan merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu.
(2) Wewenang pembuatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat/staf yang diberi
tugas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat/staf yang diserahi tugas.
Your Correction
