Correct Article 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani keputusan merupakan pejabat tertinggi pada setiap unit Eselon I, unit kerja, atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
Your Correction
