Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan Naskah Dinas keluar dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar. (2) Pertinggal Naskah Dinas keluar media rekam kertas merupakan verbal konsep dan Naskah Dinas akhir yang diparaf dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya; (3) Pertinggal Naskah Dinas keluar media rekam kertas yang disimpan diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi Arsip.
Your Correction