Correct Article 67
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Penyampaian Naskah Dinas masuk dilakukan melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
(2) Berkas Naskah Dinas konvensional yang diterima, disampaikan ke unit pengolah/pejabat yang dituju dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Naskah Dinas masuk disampaikan kepada unit pengolah sesuai dengan arahan disertai bukti penyampaian Naskah Dinas.
b. Bukti penyampaian Naskah Dinas masuk memuat informasi mengenai:
1) nomor urut pencatatan;
2) nomor dan tanggal Naskah Dinas;
3) asal Naskah Dinas;
4) isi ringkas Naskah Dinas;
5) unit kerja yang dituju;
6) waktu penerimaan; dan 7) tanda tangan dan nama penerima di unit pengolah.
c. Bentuk bukti penyampaian Naskah Dinas dapat berupa:
1) buku ekspedisi;
2) lembar tanda terima penyampaian; dan/atau 3) lembar pengantar.
Your Correction
