Correct Article 70
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar:
a. Pengiriman Naskah Dinas keluar dilakukan oleh Subbagian Administrasi Umum atau tim kerja yang membidangi Administrasi Umum di unit pengolah.
b. Untuk surat yang bersifat biasa sebelum dikirim harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas, meliputi:
1) nomor dan tanggal Naskah Dinas;
2) cap dinas;
3) tanda tangan;
4) alamat yang dituju; dan 5) Lampiran (jika ada).
Your Correction
