Correct Article 62
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Prinsip penanganan Naskah Dinas masuk meliputi:
a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan;
b. penerimaan Naskah Dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas penerimaan atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan; dan
c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf unit pengolah diregistrasikan di unit masing-masing.
Your Correction
