Correct Article 52
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat rahasia dilakukan oleh Pejabat atau unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(2) Nomor seri pengaman dan pencetakan pengamanan digunakan pada Naskah Dinas:
a. surat tanda tamat pendidikan/pelatihan;
b. ijazah; atau
c. Naskah Dinas bentuk lainnya, Yang dikeluarkan oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
