Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat rahasia dilakukan oleh Pejabat atau unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (2) Nomor seri pengaman dan pencetakan pengamanan digunakan pada Naskah Dinas: a. surat tanda tamat pendidikan/pelatihan; b. ijazah; atau c. Naskah Dinas bentuk lainnya, Yang dikeluarkan oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction