Correct Article 51
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Penggunaan security printing pada Naskah Dinas dapat dilakukan dengan metode:
a. watermarks;
b. rosettes;
c. guilloche;
d. filter image;
e. anticopy;
f. microtext;
g. line width modulation;
h. relief motif;
i. invisible ink; dan/atau
j. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Ketentuan mengenai metode security printing tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
