Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi rahasia dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dan huruf b, diberikan kepada: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan/atau d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Selain Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hak akses dapat diberikan kepada: a. pengawas internal; b. pengawas eksternal; dan/atau c. penegak hukum, setelah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction