Correct Article 43
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Pengamanan Naskah Dinas dapat dilakukan dengan:
a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas;
b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
1) pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
2) pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan 3) pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.
Your Correction
