Correct Article 55
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas dapat dimandatkan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan melakukan penandatanganan kepada pejabat yang menjadi bawahannya paling banyak 2 (dua) tingkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang mendapatkan mandat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh memandatkan kembali pendelegasian tersebut.
(3) Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut:
a. atas nama;
b. untuk beliau;
c. pelaksana tugas; atau
d. pelaksana harian.
Your Correction
