Correct Article 53
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Batasan kewenangan pejabat penandatangan Naskah Dinas ditentukan untuk seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh jenjang dan jenis jabatan.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk batasan kewenangan penandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
