Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. 5. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip. 6. Komunikasi Internal adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antar pejabat dalam unit kerja, secara vertikal dan/atau horisontal. 7. Komunikasi Eksternal adalah tata hubungan antar unit dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan oleh unit kerja dengan pihak lain di luar lingkungan unit kerja yang bersangkutan. 8. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar Burung Garuda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 9. Konfigurasi Logo Kementerian Kesehatan adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Kementerian Kesehatan. 10. Lampiran adalah dokumen yang mendukung Naskah Dinas namun tidak dapat disampaikan secara langsung dalam batang tubuh Naskah Dinas. 11. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi Mandat. 12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas infomasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 14. Verbal konsep surat adalah rancangan surat yang ditulis dalam bentuk verbal oleh staf atau pejabat yang terkait dengan substansi isi surat yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh pejabat yang akan MENETAPKAN dan berwenang menandatangani surat tersebut.
Your Correction