Article 1
(1) Pedoman pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman pembangunan Zona Intergritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi unit kerja Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.