Article I
Ketentuan ayat (5)huruf a Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 133)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 790), diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: