Correct Article 65
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Dokter melakukan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berdasarkan surat keterangan kelayakan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6).
(2) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pelayanan aborsi dibantu oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(3) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau
tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang obstetri dan ginekologi.
(4) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota tim pertimbangan.
(5) Dalam hal di daerah tertentu tim pertimbangan tidak mencukupi, dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi anggota tim pertimbangan.
Your Correction
