Correct Article 64
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Pelayanan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
(3) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
(4) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh komite medik Rumah Sakit dengan paling sedikit 1 (satu) anggota Tenaga Medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(5) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan pertimbangan dan keputusan, harus melakukan pemeriksaan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), tim pertimbangan membuat surat keterangan kelayakan aborsi.
Your Correction
