Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 meliputi: a. kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau b. kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Your Correction