Correct Article 59
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 meliputi:
a. kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu;
dan/atau
b. kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Your Correction
