Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan di: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Posyandu; c. rumah ibadah; dan d. lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia. (2) Upaya preventif, upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (3) Selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan melibatkan kader, keluarga, pekerja sosial, atau tenaga nonkesehatan lainnya.
Your Correction