Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan melalui deteksi dini penyakit atau skrining Kesehatan Reproduksi lanjut usia serta pelindungan bagi lanjut usia. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kewaspadaan dan identifikasi faktor risiko kekerasan seksual serta tindak lanjutnya.
Your Correction