Correct Article 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan melalui deteksi dini penyakit atau skrining
Kesehatan Reproduksi lanjut usia serta pelindungan bagi lanjut usia.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kewaspadaan dan identifikasi faktor risiko kekerasan seksual serta tindak lanjutnya.
Your Correction
