Correct Article 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
Upaya promotif Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit meliputi:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. masalah kesehatan atau penyakit terkait Kesehatan Reproduksi;
e. menghadapi dan menjalani perilaku seksual yang sehat pada masa postmenopause atau andropause;
f. akses terhadap Pelayanan Kesehatan reproduksi;
g. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki; dan
h. menghargai diri sendiri dan orang lain serta tidak melakukan kekerasan seksual.
Your Correction
