Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
