Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi calon pengantin dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai: a. kondisi kesehatan yang harus diwaspadai oleh calon pengantin; b. pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan ibu; c. menunda kehamilan bagi calon pengantin yang mempunyai faktor risiko dan/atau masalah kesehatan; d. kehidupan dan gangguan seksual suami atau istri; e. menjaga kesehatan jiwa untuk hubungan harmonis pasangan suami istri; dan f. kesetaraan peran suami atau istri. (2) Selain materi komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi dapat juga mengenai: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. hak reproduksi; c. persiapan pranikah; d. pencegahan infertilitas; e. suplementasi gizi; dan f. pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. (3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan pada saat kegiatan bimbingan perkawinan di kantor urusan agama, lembaga agama atau rumah ibadah oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
Your Correction