Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Upaya promotif dan upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan di:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Posyandu;
c. perguruan tinggi;
d. tempat kerja;
e. lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama; dan
f. rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e untuk upaya preventif berupa pelayanan pemberian alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
(3) Upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(4) Selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan melibatkan kader, keluarga, pekerja sosial, atau tenaga nonkesehatan lainnya.
Your Correction
