Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
Upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui pemberian pelayanan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah kesehatan Sistem Reproduksi pada usia dewasa dengan mencegah dan mengurangi penderitaan.
Your Correction
