Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya rehabilitatif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui pemberian pelayanan pemulihan kondisi akibat kelainan dan penyakit pada Sistem Reproduksi pada usia dewasa.
Your Correction