Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi kesehatan Sistem Reproduksi dewasa.
(2) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pengobatan dan konseling Kesehatan Reproduksi dewasa yang mempunyai permasalahan Kesehatan Reproduksi.
Your Correction
