Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui:
a. deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan;
b. penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko;
c. pemberian imunisasi;
d. pemberian suplementasi gizi pada wanita usia subur dan ibu hamil; dan
e. pelindungan Kesehatan Reproduksi dari risiko pajanan di tempat kerja.
(2) Deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan pada wanita usia subur, calon pengantin laki-laki dan perempuan, pasangan usia subur berencana hamil, ibu hamil, dan kelompok usia dewasa laki-laki dan perempuan yang berisiko tinggi mengalami gangguan Kesehatan Reproduksi.
(3) Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kelompok usia subur yang berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pasangan usia subur yang berisiko karena usia terlalu muda atau terlalu tua, jarak kehamilan yang terlalu dekat, memiliki anak terlalu banyak, dan berpotensi mengalami infeksi menular seksual.
(5) Pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi imunisasi tetanus difteri dan imunisasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemberian suplementasi gizi pada wanita usia subur dan ibu hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pemberian tablet tambah darah atau suplementasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelindungan Kesehatan Reproduksi dari risiko pajanan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
meliputi pelindungan dari bahaya fisika, bahan kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
