Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui:
a. pemberian imunisasi tetanus difteri, human papilloma virus, dan imunisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. deteksi dini penyakit atau skrining Kesehatan Reproduksi, termasuk skrining anemia;
c. pemberian suplementasi gizi pada remaja putri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyediaan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya anak usia sekolah dan remaja agar tercipta perilaku dan interaksi yang sehat antara anak laki-laki dan perempuan yang memperhatikan kesetaraan gender dan sikap saling menghormati hak setiap individu;
e. pemantauan sikap dan perilaku remaja yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi, mencakup interaksi antara laki-laki dan perempuan atau sesama jenis, serta keselarasan dengan nilai dan norma yang berlaku baik di lingkungan sekolah, luar sekolah, maupun keluarga;
f. tindak lanjut dengan pendekatan persuasif bila ditemukan sikap dan perilaku yang tidak selaras dengan nilai dan norma yang berlaku; dan
g. penyediaan alat kontrasepsi.
(2) Penyediaan alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hanya ditujukan pada pasangan yang sudah menikah dengan usia istri di bawah 20 (dua puluh) tahun;
b. tidak dilakukan di Satuan Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; dan
c. harus diberikan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
Your Correction
