Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah paling sedikit meliputi:
a. penyediaan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya perilaku sehat dan sikap saling menghargai antara anak laki-laki dan perempuan sejak dini;
b. pemantauan tumbuh kembang, sikap dan perilaku Kesehatan Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
dan
c. pemberian imunisasi hepatitis B, difteri, pertusis, tetanus, dan measles, mumps, dan rubella, serta imunisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
