Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah ditujukan kepada orang tua, keluarga, wali, pengasuh, guru, pendidik pada pendidikan anak usia dini, dan anak.
(2) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, guru, pendidik pada pendidikan anak usia dini, kader, dan tenaga lainnya sesuai kompetensi dan kewenangannya.
(3) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit meliputi:
a. pengenalan organ reproduksinya dan perbedaan organ reproduksi serta pengenalan identitas laki-laki dan perempuan;
b. pengetahuan cara menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
c. praktik perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi, termasuk cara menjaga kesehatan dan keamanan organ reproduksi secara sederhana sesuai dengan tahapan tumbuh kembang anak;
d. pengetahuan saling menghargai antara laki-laki dan perempuan sejak dini; dan
e. penghapusan praktik sunat perempuan.
(4) Penghapusan praktik sunat perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terbatas pada praktik sunat perempuan yang membahayakan Sistem Reproduksi, yang meliputi:
a. pemotongan dan/atau pelukaan klitoris, labia minora, labia mayora, selaput dara, dan/atau vagina, baik sebagian maupun seluruhnya; dan
b. tindakan lain yang menyebabkan kerusakan pada klitoris, labia minora, labia mayora, selaput dara, dan/atau vagina, baik sebagian maupun seluruhnya.
(5) Penghapusan praktik sunat perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak hanya berlaku pada bayi, balita, dan anak prasekolah, juga berlaku pada usia sekolah dan remaja, dewasa, dan lanjut usia.
(6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pemangku kepentingan melakukan advokasi, sosialisasi, dan gerakan masyarakat terhadap ketentuan penghapusan praktik sunat perempuan.
Your Correction
