Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction