Correct Article 84
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
