Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pedoman teknis penyelenggaraan: a. pelayanan kontrasepsi; b. Pelayanan Kesehatan bagi calon pengantin; c. Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d. Upaya Kesehatan seksual; e. pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan f. Pelayanan Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus, ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction