Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. (2) Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Your Correction