Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9) dapat diketahui berdasarkan laporan: a. pengaduan; dan b. hasil monitoring dan evaluasi. (2) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pelapor: a. perorangan; b. kelompok; dan/atau c. institusi/lembaga/instansi/organisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administrasi: a. peristiwa yang dilaporkan tidak dimaksudkan untuk penyelesaian atas tuntutan ganti rugi; b. pelaporan dilakukan secara tertulis; dan c. belum pernah dilaporkan dan/atau diperiksa. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. identitas pelapor, meliputi nama lengkap, alamat lengkap, nomor kontak (telepon atau email) yang dapat dihubungi; b. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9); d. waktu pelanggaran dilakukan; e. alasan pengaduan atau kronologis peristiwa yang diadukan; f. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan g. nama saksi-saksi dan keterlibatannya. (5) Laporan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction