Correct Article 80
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 45 ayat (4) dan ayat
(5), Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9) dapat diketahui berdasarkan laporan:
a. pengaduan; dan
b. hasil monitoring dan evaluasi.
(2) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pelapor:
a. perorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. institusi/lembaga/instansi/organisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administrasi:
a. peristiwa yang dilaporkan tidak dimaksudkan untuk penyelesaian atas tuntutan ganti rugi;
b. pelaporan dilakukan secara tertulis; dan
c. belum pernah dilaporkan dan/atau diperiksa.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. identitas pelapor, meliputi nama lengkap, alamat lengkap, nomor kontak (telepon atau email) yang dapat dihubungi;
b. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9);
d. waktu pelanggaran dilakukan;
e. alasan pengaduan atau kronologis peristiwa yang diadukan;
f. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan
g. nama saksi-saksi dan keterlibatannya.
(5) Laporan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
