Correct Article 79
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) huruf c dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan denda administratif; dan/atau
c. tidak melaksanakan rekomendasi dari denda administratif.
(2) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pencabutan perizinan berusaha dan pencabutan surat izin praktik.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha dan pencabutan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
