Correct Article 78
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis; dan/atau
c. tidak melaksanakan rekomendasi dari teguran tertulis.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri dan merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Tata cara pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
