Correct Article 77
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. pertama kali melakukan pelanggaran; dan/atau
b. adanya pengaduan masyarakat.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
Your Correction
