Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi, perguruan tinggi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan masyarakat. (3) Pembinaan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk: a. meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan reproduksi; b. meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan reproduksi; dan c. mencegah timbulnya risiko Kesehatan Reproduksi di masyarakat. (4) Pengawasan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk: a. mengendalikan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan reproduksi agar berjalan efektif dan efisien; dan b. memastikan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan reproduksi dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Upaya Kesehatan reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction